POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

Mengenal Dr. Yusuf Qaradhawi

Diposting oleh Masakan On 21.04

Dr. Yusuf Qaradhawi lahir di Desa Shafth, Turab, Provinsi Manovia, Mesir, pada 1926 ini pemikirannya telah banyak dikenal di Indonesia. Sekitar 70-an bukunya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sudah lebih dari 125 judul buku dia tulis untuk menjawab berbagai persoalan terkini yang dihadapi umat. Tak hanya dikenal, fatwa-fatwa Qaradhawi juga mudah dicerna dan diterima berbagai lapisan umat.


Qaradhawi dikenal sebagai ulama yang selalu menampilkan Islam secara santun dan moderat. Hal ini membuat berbagai pemikirannya mampu menengahi persoalan-persoalan kontroversial yang kerap menghadirkan titik-titik ekstrem dalam pemikiran Islam. Pandangannya juga tidak terpatok pada satu mazhab pemikiran tertentu.


Pandangan yang seperti itu membuat umat Islam menjadi mudah dalam menjalankan agamanya. Pada hakikatnya, Islam memang agama yang memudahkan umat dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal inilah yang terus diterjemahkan Qaradhawi melalui berbagai fatwanya yang sangat mudah dicerna.


Tak hanya persoalan besar yang dibahas dalam buku-buku Qaradhawi. Hal-hal kecil yang kerap mengundang pertanyaan pun tak pernah lepas dari pemikirannya. Persoalan seperti jabat tangan pria-wanita, menonton televisi, hukum memotret, dan sebagainya, dibahas secara lugas dalam bukunya 'Fatwa-fatwa Kontemporer'.


Sedang dalam buku 'Halal Haram dalam Islam', Qaradhawi banyak memberi penjelasan tentang kedua hukum tersebut. Selain dengan makanan, persoalan halal dan haram dalam buku tersebut juga dikaitkan dengan pakaian, rumah, perdagangan, dan sebagainya. Semuanya dibahas sangat rinci dengan pandangan yang menengahi.


Adalagi bukunya yang juga banyak dijadikan rujukan, yakni 'Hukum-hukum Zakat'. Dalam buku ini, Qaradhawi memberi banyak penjelasan mengenai zakat profesi. Beberapa waktu lalu, zakat profesi sempat menjadi persoalan yang cukup dibicarakan keabsahannya. Dengan ruukan hadis yang sangat lengkap, penjelasannya soal zakat profesi ini menjadi sangat argumentatif. Persoalan zakat ini memang telah lama menjadi concern dia. Untuk mendapatkan gelar doktor pada 1972, dia menyusun disertasi berjudul 'Zakat dan Dampaknya dalam Penanggulangan Kemiskinan'. Disertasi ini kemudian disempurnakan menjadi Fikih Zakat.


Selain dikenal moderat, ulama yang pernah aktif dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin ini juga bersikap sangat tegas terhadap kesewenang-wenangan Barat terhadap dunia Islam. Dia ikut menyerukan untuk memboikot produk-produk AS, karena pemerintahan negara tersebut yang banyak berbuat sewenang-wenang terhadap dunia Islam.


Eksekusi hukuman gantung terhadap Saddam Hussein juga dikecamnya. Dalam khutbah yang dikutip Gulf Times, dia mengatakan eksekusi yang berlangsung bersamaan dengan perayaan Idul Adha tersebut sangat mengerikan dan sama sekali tidak Islami. ''Saya tidak pernah menjadi pendukung Partai Baath atau pendukung Saddam. Tapi saya tidak bisa terima cara yang ditempuh untuk mengeksekusi Saddam,'' tutur ayah tujuh anak itu. Dia menilai, kematian tersebut telah membuat Saddam menang dalam merebut hati dan simpati umat manusia.


Sebagai ulama yang sangat moderat, dia juga membebaskan putra-putrinya dalam menempuh pendidikan. Salah seorang putrinya berhasil meraih doktor dalam bidang nuklir dari perguruan tinggi di Inggris. Putrinya yang lain juga meraih gelar doktor kimia dari kampus di Inggris. Ada juga anaknya yang menempuh pendidikan di AS. Ini menjadi bagian dari sikapnya yang tidak membedakan antara ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Dia menganggap pembedaan itu menjadi salah satu penghambat kemajuan dunia Islam.



0 Response to "Mengenal Dr. Yusuf Qaradhawi"

Posting Komentar