Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Telepon koin (ivenue)
Jakarta - Kebijakan mata uang koin yang sering berubah-ubah dijadikan alasan yang menghalangi perkembangan telepon umum koin. Karena dinilai tak efektif, telepon umum koin bisa dihapus.
Demikian kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, saat ditemui di sela acara Indonesia ICT Outlook 2008 di Hotel Nikko, Kamis (31/1/2008).
"Kebijakan Bank Indonesia yang sering berubah-ubah dalam mengeluarkan uang koin jadi menghambat perkembangan telepon umum dengan koin. Oleh karena itu, kewajiban membangun telepon koin digantikan dengan fasilitas layanan umum jenis lain," jelasnya.
Masalah ini menjadi perhatian regulator dalam upayanya merevisi kebijakan pembangunan telepon umum koin yang menjadi kewajiban operator pemegang lisensi saluran tetap.
Operator hingga batas waktu yang ditetapkan, dinilai belum memenuhi target kewajiban pembangunan telepon umum yang memakan tiga persen kapasitas jaringan telepon tetap yang terpasang, di mana satu persen diantaranya harus dialokasikan untuk telepon umum koin.
Surat Peringatan
BRTI akan mengirimkan surat peringatan lagi kepada empat operator telepon tetap yang belum memenuhi kewajiban pembangunan telepon umum. Operator yang dimaksud ialah Telkom, Indosat, Bakrie Telecom, dan Batam Bintan Telecommunication.
Surat peringatan BRTI ini merupakan lanjutan dari surat sebelumnya yang dilayangkan pada Juni 2007 lalu. Sebelumnya, setelah menerima surat peringatan itu, operator meminta waktu hingga enam bulan ke depan yang batas waktunya hari ini, Kamis (31/1/2008).
"Jika laporan tersebut belum kami terima juga maka kami akan memberikan sanksi berupa denda," ujar Heru. Namun ketika dipertegas tentang apa sanksi dendanya, Heru enggan menjawab. "Pokoknya kena denda," ujarnya seraya berlalu. ( rou / dwn )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Tak Efektif, Telepon Koin Bisa Dihapus"
Posting Komentar