Kasus-kasus penyimpangan masalah seks, khususnya yang dilakukan para remaja dari waktu ke waktu semakin mengkhawatirkan, sementara di masyarakat kita terjadi pergeseran nilai yang semakin jauh sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam masalah seks itu sepertinya sudah tidak terlalu dipersoalkan, padahal perzinahan merupakan sesuatu yang sangat keji dan harus dihindari oleh setiap muslim sebagaimana yang disebutkan dalam QS 17:32.
Seks sebenarnya anugerah yang diberikan Allah pada makhluk-makhluk Allah seperti binatang, tumbuh-tumbuhan dan khususnya manusia. Karena itu amat wajar kalau manusia memiliki gairah seksual dan ingin melampiaskan keinginan seksual itu. Allah Swt sendiri tidak pernah melarang manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya selama menempuh jalur yang dibenarkan, cara-cara yang benar dan pada saat yang tidak terlarang. Ketentuan ini diberlakukan untuk kepentingan manusia juga. Jalur yang dibenarkan Allah bagi manusia untuk melampiaskan keinginan seksnya itu adalah jalur pernikahan, ini berarti orang yang belum menikah jangan coba-coba melampiaskan keinginan seksualnya, karena itu berpacaran semestinya dilakukan sesudah pernikahan bukan sebelum pernikahan, karena berpacaran itu sangat terkait dengan pelampiasan keinginan seksual. Tapi keinginan atau hawa nafsu itu tetap tidak boleh dibunuh, hanya harus dikendalikan agar manusia tidak dikendalikan oleh hawa nafsunya sendiri. Sedangkan cara-cara dan saat-saat yang benar tentu saja sebagaimana yang telah digariskan di dalam Islam dan kita telah mengetahuinya.
Remaja merupakan kelompok dari manusia yang baru tumbuh dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, pertumbuhan remaja ini salah satunya ditandai dengan kematangan biologis sehingga masa kanak-kanak ditinggalkan, bagi wanita dengan haid yang pertama dan bagi pria dengan mengeluarkan sperma dengan sebab mimpi, setelah itu pertumbuhan fisik berkembang cepat, badan jadi cepat gede dan tinggi, suara mulai pecah, tumbuh juga rambut-rambut atau bulu-bulu pada bagian tertentu dari tubuhnya yang bersamaan dengan itu juga terjadi perubahan psikologis atau kejiwaan.
Karena masa remaja itu merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, maka banyak orang yang menyebut masa ini --meskipun tidak selalu benar-- sebagai masa yang labil. Dalam kondisi yang demikian itulah, masa remaja sangat membutuhkan bimbingan nilai-nilai Islam, bila mereka jauh dari nilai-nilai Islam, maka yang terjadi kemudian adalah ketidakmampuan mengendalikan diri. Dalam kaitan seks, para remaja harus mengendalikan hawa nafsunya, dan Rasulullah Saw mengajarkannya dengan melaksanakan ibadah puasa.
Pendidikan Seks.
Dalam kaitan seks di kalangan remaja yang semakin mengkhawatirkan - ini bisa kita simpulkan dari tingkat pergaulan bebas yang sudah demikian luas hingga terjadi kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan remaja, perzinahan yang mengakibatkan kehamilan diluar pernikahan serta terjadinya tindakan pengguguran kandungan-, maka muncul gagasan yang menghendaki agar diadakan perndidikan seks di sekolah, sehingga para remaja menjadi tahu tentang persoalan seks.
Pendidikan seks sebenarnya bermula dari negara-negara Barat yang generasi muda mereka memang sudah sangat bebas dalam masalah seks, pendidikan seks bagi mereka adalah untuk mencegah agar jangan sampai terjadi kehamilan di kalangan remaja setelah berzina, sehingga kalau pendidikan seks diberikan diharapkan tidak terjadi lagi kehamilan remaja itu meskipun hubungan seks dilakukan. Hamil dikalangan remaja barat itu terjadi karena para remaja memang tidak mengerti masalah seks yang sesungguhnya, maka pendidikan seks diberikan agar tidak terjadi kehamilan remaja yang dinilai bisa memutuskan masa depan yang cerah bagi diri, keluarga dan bangsanya.
Oleh karena itu pendidikan seks semacam itu jelas tidak dibenarkan di dalam Islam. Kalau kemudian orang bertanya tentang bagaimana pendidikan seks dalam pandangan Islam, maka jawabannya adalah pendidikan seks dalam Islam itu adalah mendidik para remaja agar tidak berzina, membenci perzinahan dan terus berusaha untuk menjauhinya. Maka yang diterangkan dalam pendidikan seks adalah hinanya perzinahan, bagaimana agar menghindari zina, hukuman untuk para pezina dan sebagainya.
Peringatan Untuk Remaja.
Seks itu bisa mulia dan hina, mulia kalau melampiaskan keinginannya dengan hal-hal yang dikehendaki Allah dan hina bila melanggar ketentuan-ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu para remaja khususnya dan semua orang sebenarnya harus mengendalikan diri agar bisa mencegah dirinya dari perbuatan zina yang keji itu. Allah Swt telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS 17:32).
Agar para remaja dan kita semua bisa mencegah diri kita dari hal-hal yang mendekati zina, ada ketentuan-ketentuan yang membatasi pergaulan antara pria dengan wanita yang harus mendapat perhatiannya. Batas-batas pergaulan itu adalah; pertama, menjaga pandangan mata dari melihat lain jenis yang berlebihan, dalam hal ini Allah Swt berfirman yang artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. ..... katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya ... (QS 24:30-31).
Di dalam hadits, Rasulullah Saw bersabda:
Telah berkata Jarir bin Abdullah: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang melihat wanita dengan tidak disengaja, maka sabdanya: palingkanlah pandanganmu (HR. Muslim).
Ya Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan , karena yang pertama itu tidak menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua (HR. Abu Daud).
Kedua, tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita yang bukan mahram, karena hal ini sangat rawan terhadap godaan syaitan yang memang selalu menggoda manusia ke jalan yang nista. Hal ini ditegaskan oleh Rasul Saw dalam haditsnya:
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia bersendirian dengan seorang wanita di suatu tempat tanpa disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan (HR. Ahmad).
Ketiga, tidak bersentuhan kulit antara pria dengan wanita, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dalam beberapa hadits disebutkan:
Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan seorang wanita (HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).
Tak pernah sekali-kali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya (HR. Bukhari dan Muslim).
Ditikan seseorang dari kamu di kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya (HR. Thabrani).
Keempat, tidak berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat, hal ini terdapat dalam hadits Rasul Saw:
Telah berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah keluar dari masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur di jalan, maka sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu berjalan di tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).
Telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita (HR. Abu Daud).
Dari gambaran ini menjadi jelas bagi kita bahwa pria dengan wanita memang harus menjaga batasan pergaulan agar tidak tidak terjadi perzinahan. Disamping itu perzinahan harus dihindari juga dengan menumbuhkan rasa malu dan menghukum orang yang berzina sebagaimana seharusnya. ini semua harus kita lakukan karena zina membawa akibat yang sangat patal, tidak hanya di dunia seperti dengan terjangkitnya penyakit AIDS, tapi juga di akhirat dengan siksa neraka yang sangat pedih.
Drs. H. Ahmad Yani
[http://www.freewebs.com/abuharits/id90.htm]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "SEKS, REMAJA DAN BATAS-BATAS PERGAULAN"
Posting Komentar