POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto

Diposting oleh Masakan On 21.59
Polisi menyita 30 unit komputer dan sebuah laptop dari dua grup perusahaan yang berkantor di Menara Global kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Keduanya ditengarai melakukan praktek pembajakan software untuk kepentingan komersil.

Penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan, penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008) ini dilakukan terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI yang tergabung dalam grup usaha yang sama.

"Mereka didapati menginstal software bajakan seperti Windows XP, Adobe Photoshop, Acrobat, Microsoft Office, Visio, SQL server dan sebagainya," beber Rusharyanto kepada wartawan, saat jumpa pers yang berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri -- Jakarta -- Jumat (14/3/2008).

Dilanjutkannya, polisi juga menemukan 8 perusahaan lain di kawasan yang sama yang ternyata tergabung dalam grup PT AG, yaitu PT AB, PT ASM, PT ABL, PT AWL, PT ASN, PT AIS, PT AIL dan PT RC. "Sementara kantor regional perusahaan ini berpusat di Srilanka," imbuhnya.

Penyidik memprediksi total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai US$ 250 ribu. Namun sayang, mereka belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus ini.

Meski demikian, 4 orang dari perusahaan yang terlibat dikatakan sudah diperiksa, yakni NS (staf TI), WA (user), TJS (bagian SDM) dan AW (user). Sementara sang direktur perusahaan baru bakal diperiksa selanjutnya.

"Kita akan segera memeriksa untuk mencari tersangka dan kita menargetkan kasus ini cepat selesai," elak penyidik.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta. ( ash / wsh )

0 Response to "Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto"

Posting Komentar

    Blog Archive

    About Me